Siapa yang tak kenal dengan sosok ini?
Ya, dialah Setya Novanto. Sosok Politisi dari Partai Golkar ini untuk
kali kedua kembali menduduki kursi ketua DPR RI. SN, begitu publik
meringkas namanya, duduk sebagai ketua DPR menggantikan rekan satu
Partainya yakni Ade Komarudin, setelah sebelumnya Setya Novanto
mundur dari jabatan ini terkait skandal kasus "papa minta saham"
pada desember 2015, setelah Mahkamah kehormatan DPR memutuskan SN
melakukan pelanggaran kode etik.
Dunia Bisnis dan Politik
Jauh sebelum berkecimpungan di dunia
politik, SN adalah seorang pengusaha. Ia pernah menjadi penjual madu dan
beras, saat masih menempuh study di Universitas Khatolik Widya Mandala,
Surabaya. Pada usia 22 tahun, SN banting setir menjadi seorang Salesman
Mobil Suzuki, dikarenakan usahanya bangkrut akibat ditipu rekan
bisnisnya. Tak disangka, berkat kepiawaiannya menjual, SN dipromosikan
sebagai kepala penjualan Mobil Suzuki untuk wilayah Indonesia Bagian
Timur.
Setya memulai kiprahnya di dunia politik
sebagai kader KOSGORO ditahun 1974. Ia menjalin kedekatan Hayono Isman
yang telah dikenalnya ketika sama sama menjadi siswa SMA IX Jakarta.
Setya Novanto pun menjadi kader Golkar, dan menjadi anggota DPR Fraksi
Golkar berturut turut 6 periode tanpa putus sejak tahun 1999 sampai saat
ini.
Dalam Pusaran Kasus Korupsi
Skandal besar kasus korupsi e-KTP yang
menggegerkan publik saat ini, turut menyeret nama nama beken politisi
DPR. Tercatat beberapa nama besar seperti Ganjar Pranowo ( red :
Gubernur Jawa Tengah saat ini ) disebut sebut ikut 'menikmati' uang
haram skandal e-KTP, tak terkecuali nama Setya Novanto.
Bukan kali ini saja Setya Novanto namanya
disebut sebut dalam kasus korupsi. Ia diketahui berurusan dengan aparat
hukum sejak tahun 1999. Dikutip dari Tempo.com ( selasa, 17/11/2015 ),
berikut kasus kasus yang pernah menjerat Politisi sekaligus Ketua Umum
Partai Golkar ini.
1. 1999 - Kasus pengalihan hak tagih Bank Bali
Pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan negara Rp 904,64 miliar. Kasus ini meletup setelah Bank Bali mentransfer Rp 500 miliar lebih kepada PT Era Giat Prima, milik Setya, Djoko S. Tjandra, dan Cahyadi Kumala.
Kasus ini kemudian mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kejaksaan pada 18 Juni 2003.
2. 2003 - Kasus penyelundupan beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton.
Setya bersama rekannya di Golkar, Idrus Marham, diduga sengaja memindahkan 60 ribu ton beras yang diimpor Inkud, dan menyebabkan kerugian negara Rp 122,5 miliar. Keduanya dilaporkan pada Februari-Desember 2003 telah memindahkan dari gudang pabean ke gudang nonpabean. Padahal bea masuk dan pajak beras itu belum dibayar.
Setya Novanto hanya diperiksa Kejaksaan Agung pada 27 Juli 2006.
3. 2006 - Kasus penyelundupan limbah beracun (B-3) di Pulau Galang, Batam.
Setya Novanto disebut-sebut berperan sebagai negosiator dengan eksportir limbah di Singapura.
4. 2012 - Kasus Korupsi Proyek PON Riau 2012
Setya diduga mempunyai peran penting dalam mengatur aliran dana ke anggota Komisi Olahraga DPR untuk memuluskan pencairan anggaran Pekan Olahraga Nasional di anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ia pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Juni 2012 sebagai saksi, karena pernah ditemui Gubernur Riau Rusli Zainal untuk membahas PON Riau.
Setya juga diperiksa untuk tersangka Rusli Zainal pada 19 Agustus 2013. Rusli merupakan Gubernur Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus perubahan peraturan daerah untuk penganggaran PON.
Politikus Partai Golkar itu membantah semua tuduhan dan mengaku tak tahu soal kasus PON.
5. 2013 - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Nama Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Setya dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sebagai pengendali proyek e-KTP. Nazaruddin menuding Setya membagi-bagi fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR.
Setya dituduh meminta fee 10 persen ke Paulus, pemilik Tannos PT Sandipala Arthaputra yang merupakan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, yang memenangi tender proyek e-KTP. Pertemuan berlangsung tiga kali di Jakarta.
Namun, ketika ditanya proyek e-KTP, ia membantah tuduhan tersebut. "Saya enggak ikut-ikutan," ujar Setya kepada Tempo, April 2013.
Pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang diduga merugikan negara Rp 904,64 miliar. Kasus ini meletup setelah Bank Bali mentransfer Rp 500 miliar lebih kepada PT Era Giat Prima, milik Setya, Djoko S. Tjandra, dan Cahyadi Kumala.
Kasus ini kemudian mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kejaksaan pada 18 Juni 2003.
2. 2003 - Kasus penyelundupan beras dari Vietnam sebanyak 60 ribu ton.
Setya bersama rekannya di Golkar, Idrus Marham, diduga sengaja memindahkan 60 ribu ton beras yang diimpor Inkud, dan menyebabkan kerugian negara Rp 122,5 miliar. Keduanya dilaporkan pada Februari-Desember 2003 telah memindahkan dari gudang pabean ke gudang nonpabean. Padahal bea masuk dan pajak beras itu belum dibayar.
Setya Novanto hanya diperiksa Kejaksaan Agung pada 27 Juli 2006.
3. 2006 - Kasus penyelundupan limbah beracun (B-3) di Pulau Galang, Batam.
Setya Novanto disebut-sebut berperan sebagai negosiator dengan eksportir limbah di Singapura.
4. 2012 - Kasus Korupsi Proyek PON Riau 2012
Setya diduga mempunyai peran penting dalam mengatur aliran dana ke anggota Komisi Olahraga DPR untuk memuluskan pencairan anggaran Pekan Olahraga Nasional di anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ia pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Juni 2012 sebagai saksi, karena pernah ditemui Gubernur Riau Rusli Zainal untuk membahas PON Riau.
Setya juga diperiksa untuk tersangka Rusli Zainal pada 19 Agustus 2013. Rusli merupakan Gubernur Riau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus perubahan peraturan daerah untuk penganggaran PON.
Politikus Partai Golkar itu membantah semua tuduhan dan mengaku tak tahu soal kasus PON.
5. 2013 - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Nama Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Setya dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sebagai pengendali proyek e-KTP. Nazaruddin menuding Setya membagi-bagi fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR.
Setya dituduh meminta fee 10 persen ke Paulus, pemilik Tannos PT Sandipala Arthaputra yang merupakan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, yang memenangi tender proyek e-KTP. Pertemuan berlangsung tiga kali di Jakarta.
Namun, ketika ditanya proyek e-KTP, ia membantah tuduhan tersebut. "Saya enggak ikut-ikutan," ujar Setya kepada Tempo, April 2013.
Kini, Kasus e-KTP mencuat kembali,
setelah tak terdengar lagi sejak tahun 2013. KPK berkomitmen untuk
mendalami skandal besar ini yang merugikan negara hingga ratusan
Trilyun. KPK diharapkan publik untuk tak gentar menghadapi nama nama
besar yang diduga ikut menikmati uang haram proyek e-KTP. Patut
ditunggu. Apakah kali ini Setya Novanto akan lolos?. ( Irsya)
referensi :
- Majalah SWA SWA. Sajian Khusus : Setya Novanto, episode kelabu setya. edisi 16 tahun 1999.
- beritasatu.com ( Setya Novanto terpilih Aklamasi sebagai Ketua DPR. kamis, 2 oktober 2014 )
Comments