Kasus Penistaan dan Penodaan Agama kembali 'panas' diperbincangkan setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat muslim terkait pidatonya di kepulauan seribu menggunakan Surat Al maidah 51 yang dituding menodai Kitab Suci Al Qur'an.
Kasus Ini masih bergulir hingga saat ini, dan menjadi rentetan aksi demonstrasi massa untuk meminta otoritas berwenang menangkap serta memenjarakan Ahok yang di anggap sebagai Penista Agama.
Meski kasus Ahok ini sudah masuk ranah pengadilan, gejolak di masyarakat masih tetap berlanjut. Kasus ini diprediksi akan menjadi bola panas yang terus bergulir jelang Pilgub DKI putaran ke 2 serta Pilpres 2019.
Jauh Sebelum Kasus Ahok bergulir, tercatat ada beberapa kasus penodaan serta penistaan agama terjadi di indonesia. Berikut beberapa kasus penistaan Agama yang dihimpun dari berbagai sumber.
1. Lia Eden/Lia Aminudin
Pada 1998, Lia menyebut dirinya Mesias yang muncul di dunia sebelum hari kiamat untuk membawa keamanan dan keadilan di dunia. Selain itu, dia juga menyebut dirinya sebagai reinkarnasi Bunda Maria, ibu dari Yesus Kristus. Lia juga mengatakan bahwa anaknya, Ahmad Mukti, adalah reinkarnasi Isa.
Lia dijebloskan ke penjara dua kali. Pertama pada Juni 2006, divonis dua tahun karena terbukti menodai agama dan tiga tahun kemudian pada 2009 juga dengan alasan yang sama setelah polisi menyita ratusan brosur yang dinilai menistakan agama. ( www.bintang.com/26 nov 2016 )
2. Arswendo Atmowiloto
Budayawan Arswendo Atmowiloto pernah divonis 4 tahun akibat dinilai menodai agama pada tahun 1990. Saat itu, Arswendo masih menjabat sebagai pemimpin redaksi Tabloid Monitor. Pada salah satu edisinya, media tersebut menampilkan hasil jajak pendapat tentang tokoh idola para pembaca. Hasilnya, Soeharto menjadi tokoh paling diidolakan. Yang dipermasalahkan adalah, Arswendo berada di urutan 10, di atas Nabi Muhammad yang berada di posisi 11. Walau sudah meminta maaf secara terbuka, Arswendo tetap diproses secara hukum, dan divonis bersalah. ( news.idntimes.com/16 nov 2016 )
3. Tajul Muluk
Kasus penistaan agama juga terjadi pada tahun 2012, pimpinan serta Gembong Syiah Kabupaten Sampang, Tajul Muluk dianggap melakukan penodaan agama karena menyatakan kitab suci Al-Quran yang beredar saat ini tidak orisinal. Tajul kemudian divonis penjara 2 tahun penjara. ( news.idntimes.com/16 nov 2016 )
4. Antonius Bawengan
Di Temanggung, seorang pendeta bernama Antonius Richmond Bawengan akhirnya divonis 5 tahun penjara karena dinilai melecehkan agama Islam dan Katholik. Seperti dikutip news.idntimes.com ( 16 nov 2016 ) kasusnya terjadi pada 2010 saat dia menyebarkan pamflet dan buku anti Bunda Maria. Parahnya, sang pendeta juga mengutip ayat Al Quran.
5. HB Jassin
"Langit Makin Mendung" adalah cerita pendek Indonesia yang kontroversial. Diterbitkan di majalah Sastra dengan nama pena Kipandjikusmin pada bulan Agustus 1968. Cerita ini mengisahkan Muhammad turun ke Bumi bersama malaikat Jibril untuk menyelidiki sebab sedikitnya Muslim yang masuk Syurga. Mereka menemukan bahwa Muslim di Indonesia mulai melakukan Fornikasi (hubungan seks), minum alkohol, berperang sesama Muslim, dan bertindak melawan ajaran-ajaran Islam, teracuni oleh ideologi pemerintahan Soekarno yang menggabungkan nasionalisme, agama, dan komunisme ( nasakom ). Karena tidak kuasa menghentikan penistaan yang terjadi, Muhammad dan Jibril hanya bisa menyaksikan manuver politik, kejahatan, dan kelaparan di Jakarta dengan menyamar sebagai elang.
Setelah diterbitkan, "Langit Makin Mendung" dihujani kritik karena penggambaran Alloh Swt, Muhammad, dan Jibril, sehingga dilarang terbit di Sumatera Utara dan kantor Sastra di Jakarta diserang massa. Meski penulis dan penerbitnya sudah menyatakan permintaan maaf, kepala editor Sastra, HB Jassin diadili karena penistaan agama. Ia kemudian dijatuhkan Hukuman Tunda ( hukuman percobaan ) selama satu tahun. ( https://id.wikipedia.org/wiki/Langit_Makin_Mendung )
6. Penistaan Agama terhadap Agama Kristen oleh Heidi Euginie
Heidi Eugenie merupakan pemimpin jemaat di Gereja Bethel Tabernakel, Shekinah, Bandung, Jawa Barat. Khotbahnya dinilai menistakan agama karena menyebut seekor ular yang menggoda Adam dan Hawa pada kisah penciptaan separuhnya berbadan perempuan pada rentan tahun 2010-2011.
Heidi pun harus menjalani proses hukum akibat dari pernyataanya tersebut hingga ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum menilai pernyataan Heidi tidak sesuai dengan ajaran Kristen yang menyatakan ular yang menggoda Hawa pada kisah penciptaan tidak sedikitpun menyerupai manusia.
Namun, Heidi akhirnya divonis bebas pada 2012 oleh majelis hakim setelah eksepsinya diterima. Sehingga pengadilan memerintahkan Heidi keluarkan dari tahanan. ( muhammadsirajuddin.com/16 nov 2016 )
7. Gerakan Fajar Nusantara ( GAFATAR )
Gafatar memiliki ribuan pengikut dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Mereka menetap di Kalimantan dan menggarap lahan kosong dengan bertani. Mereka membangun gubuk untuk ditempati beberapa kepala keluarga. Namun, ada juga yang menyewa rumah warga.
Aktivitas mereka tertutup bagi warga setempat. Namun, setelah kasus hilangnya dokter Rica Tri Handayani terbongkar, aktifitas Gafatar pun terbongkar. Gafatar diduga telah melakukan penistaan agama.
Gafatar diketahui oleh tim gabungan yang dikomandoi oleh Kejaksaan Agung merupakan metamorfosis dari ajaran al-Qaidah al-Islamiyah. Di mana ajaran tersebut dilarang sejak tahun 2007 karena diniliai sesat.
Selain metamorfosis dari al-Qaidah al-Islamiyah, MUI setidaknya menemukan tiga poin yang membuat Gafatar dinyatakan sesat, yaitu penokohan Musaddeq sebagai juru selamat setelah Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Gafatar tidak mewajibkan pengikutnya menjalankan ibadah agama Islam yang sebenarnya.
MUI juga menemukan penafsiran ayat suci yang tidak sesuai akidah. Dalam ajaran Gafatar juga ditemukan pelafalan syahadat yang baru. Saat ini, kasus ini sudah diproses secara hukum. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka yaitu Musaddeq yang mengaku sebagai nabi, Andre Cahya sebagai Presiden Negeri Karunia Semesta Alam dan Mafhul Muis Tumanurung selaku Wakil Presiden.
Ketiganya dijerat dengan pasal penistaan agama 156 KUHP, Pasal 110 tentang Pemufakatan untuk makar dan Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut. Kini berkas ketiganya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung guna proses lebih lanjut. (muhammadsirajuddin.com )
Comments